JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberi perintah penentuan kuota haji 2024 terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut.
KPK mendalami, apakah sosok pemberi perintah tersebut lebih tinggi dari jabatan menteri atau tidak.
Selain itu, KPK telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Salah satu buktinya yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!