KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.
Tak hanya Yaqut, KPK juga meminta pencegahan keluar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik biro perjalanan haji dan umrah.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.