JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna terkait pengajuan PK tersebut.
“Benar bahwa terkait adanya pengajuan PK dari saudara Silfester dan penasihat hukumnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang, pada Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, Anang mengatakan persidangan permohonan PK akan dilakukan pada pekan depan.
“Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus 2025 untuk persidangan permohonan PK saudara terpidana Silfester,” tambahnya.