Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hitungan awal dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 lebih dari Rp1 triliun.
Budi menyatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan dalam menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.