JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, yang juga terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali (PK).
Komisi Kejaksaan menyatakan eksekusi terhadap Silfester bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan PK.
Permohonan PK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus lalu. Silfester yang divonis satu setengah tahun penjara pada 2019 di tingkat kasasi, belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga enam tahun berlalu.
Tim hukum Roy Suryo CS, yang selama ini meminta kejaksaan mengeksekusi Silfester menyatakan PK tidak akan menghalangi eksekusi.