Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mencegah Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Dua orang tersebut adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak dari swasta berinisial FHM.
Keputusan larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK berlaku selama enam bulan ke depan.
Keputusan ini merupakan langkah KPK untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Baca Juga Eks Menag Yaqut dan Eks Mendikbud Nadiem Diperiksa KPK Terkait 2 Kasus Berbeda | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/611024/eks-menag-yaqut-dan-eks-mendikbud-nadiem-diperiksa-kpk-terkait-2-kasus-berbeda-kompas-siang
#kpk #yaqut #eksmenag
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan