Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus impor gula, Tony Wijaya, eks Direktur Utama PT Angels Product, menilai kasus yang dihadapi kliennya tidak adil.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto hanya memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Sebelumnya, Tom Lembong dituduh melanggar hukum untuk memperkaya delapan importir, termasuk Tony Wijaya.
Tapi oleh Keputusan Presiden, abolisi menyatakan semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan akibat hukumnya ditiadakan.
Berarti bagaimana kau bisa membuktikan bahwa Tom Lembong melanggar hukum untuk memperkaya mereka, kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Hotman juga menyoroti amnesti yang diberikan kepada Sekjen Demisioner Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Menurutnya, hal itu berbeda dengan abolisi yang diberikan Prabowo kepada Tom Lembong.
Kenapa terhadap Tom Lembong abolisi, sedangkan terhadap Hasto amnesti? Abolisi itu kan artinya belum ada bukti bersalah. Kenapa tidak amnesti saja? Karena belum diputus, kan? Ya, karena Presiden pun yakin bahwa ini bukan perkara korupsi, ujar Hotman.
Hotman menambahkan, pihaknya berencana mengadukan hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Belum, belum. Mereka lagi reses kemarin. Ya, ini kuncinya di tangan Pak Presiden dan Jaksa Agung, tutup Hotman.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#TomLembong #viral #politik #HotmanParis #vjlab