KOMPAS.TV - Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, mengajukan langkah hukum peninjauan kembali atau PK.
Permohonan PK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus lalu.
Ketua Relawan Jokowi, Solidaritas Merah Putih ini, mengajukan PK setelah enam tahun tidak juga dieksekusi oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.
Pada tahun 2019 lalu, Silfester divonis satu setengah tahun di tingkat kasasi.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan menyatakan terus memantau pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Menurut Komisi Kejaksaan, upaya eksekusi harus segera dilaksanakan, tidak perlu menunggu putusan PK yang diajukan terpidana.
Jika menunggu putusan PK lagi, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga Jokowi Mania Buka Suara soal Penundaan Eksekusi Silfester-Pengajuan PK, Upaya Hindari Hukum? | KPG di https://www.kompas.tv/nasional/611009/jokowi-mania-buka-suara-soal-penundaan-eksekusi-silfester-pengajuan-pk-upaya-hindari-hukum-kpg
#silfester #pk #jusufkalla
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/611037/terpidana-kasus-fitnah-jusuf-kalla-silfester-matutina-ajukan-pk-di-pn-jakarta-selatan-sapa-malam