Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri imbas kasus dugaan korupsi haji capai lebih dari Rp 1 triliun.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025). Ia menyebut surat keputusan itu telah dikeluarkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," kata Budi.
Di sisi lain, Yaqut menyatakan dirinya akan mematuhi proses hukum yang telah ditetapkan. Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicaranya, Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty
#Hukum #Korupsi #Yaqut #KPK #KorupsiHaji
Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf