:

KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji | INDO UPDATE

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan Kamis (7/08/2025) lalu, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Meski masih berstatus sebagai saksi, mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi ini resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK sudah menaikkan statusnya ke penyidikan.

Sebelumnya Kamis (7/08/2025), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 capai Rp1 triliun.

Ini merupakan penghitungan awal internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebanyak 20 ribu kuota jemaah yang diberikan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk kuota reguler dan 2 persen untuk kuota khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk reguler dan 50 persen kuota khusus, di mana masing-masing mendapat alokasi 10 ribu jemaah.

Baca Juga [FULL] KPK Periksa Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, Polisi Segera Tetapkan Tersangka? di https://www.kompas.tv/nasional/610992/full-kpk-periksa-eks-menag-yaqut-di-kasus-korupsi-kuota-haji-polisi-segera-tetapkan-tersangka

#eksmenag #yaqutcholil #korupsi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611015/kpk-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-indo-update

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke