JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan Analisis Keuangan, atau PPATK mengeklaim telah mencabut pemblokiran 122 juta rekening dormant atau tidak aktif.
Setelah menuai kritikan dan penolakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Data Keuangan PPATK mencabut kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant.
Saat ini, PPATK telah memiliki peta terkait rekening tidak aktif yang ada di Indonesia. PPATK memastikan, sejumlah rekening dormant itu bisa dilindungi dari aktivitas ilegal.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak bank untuk membuka kembali rekening yang sempat terblokir.