Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengklarifikasi sekaligus minta maaf atas pernyataannya soal tanah telantar akan diambil alih negara. Ia menegaskan tanah yang bisa diambil negara hanya lahan yang berstatus hak guna usaha dan hak guna bangunan yang luasnya jutaan hektare.