:

Alasan KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji | KPG

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Pencegahan berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Selain Yaqut, KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik biro perjalanan haji dan umrah.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.

Sahabat KompasTV, bagaimana menurutmu soal pencegahan ini?

#yaqutcholil #menag #korupsi #kpk

Baca Juga Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Laksda Purn Leonardi Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/610989/kasus-korupsi-satelit-kemhan-laksda-purn-leonardi-ajukan-praperadilan-ini-kata-kuasa-hukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610991/alasan-kpk-cegah-eks-menag-yaqut-cholil-ke-luar-negeri-buntut-kasus-korupsi-kuota-haji-kpg

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke