JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Pencegahan berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Selain Yaqut, KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik biro perjalanan haji dan umrah.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.