Eks Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mengungkapkan alasan menggugat Roy Suryo cs.
Kami sebagai penggugat menginginkan mereka menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka berani menyebarkan fitnah, berita bohong, dan mencemarkan nama baik. Namun, baik gugatan pidana maupun perdata, mereka tidak datang, ujar Paiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, alasan kedua gugatan adalah untuk memulihkan nama baik presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, serta dirinya.
Yang kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Yang ketiga memang ada gugatan ganti rugi, jelasnya.
Paiman mengaku dirugikan karena dituduh terkait ijazah Jokowi dan tuduhan bahwa gelar profesor serta ijazahnya palsu.
Ini mengganggu elektabilitas dan kredibilitas saya sebagai pendidik, tegasnya.
Ia berharap, jika Roy Suryo cs kembali mangkir pada sidang 26 Agustus 2025 dan mediasi gagal, hakim dapat langsung memutus perkara.
Kalau sidang ketiga tidak hadir, langsung saja ke proses selanjutnya. Kalau mediasi tidak berhasil, langsung diputus, tutupnya.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#Jokowi #RoySuryo #IjazahPalsu #News #Indonesia ##vjlab