JAKARTA, KOMPAS.TV - Jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, Laksda Purnawirawan Leonardi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/08/2025).
Menurut kuasa hukum Leonardi, praperadilan diajukan lantaran banyak kejanggalan yang ditemukan dalam penetapan tersangka kliennya.
Kejanggalan tersebut di antaranya, Leonardi sebagai Penjabat Pembuat Komitmen dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai pengguna anggaran atau pengatur proses pengadaan, maupun penentu pemenang kontrak.
Selain itu, pihak Leonardi menilai negara belum mengalami kerugian karena transaksi pengadaan alat terhenti.