Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan tiga polisi di Way Kanan, divonis hukuman mati, Senin (11/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menggugurkan dakwaan Oditur Militer terkait pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.