Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi bahwa seorang perwira TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perwira tersebut diduga memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Sigiranus Marutho Bere Penulis: Dini Daniswari, Nicholas Ryan Aditya Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko