JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan fokus pada penyalahgunaan kuota haji tambahan.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya penyimpangan pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Dari total 20 ribu kuota jemaah tambahan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk kuota reguler dan 2 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, sehingga masing-masing mendapat alokasi 10 ribu jemaah.