JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemblokiran rekening Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, yang berisi ratusan juta rupiah dana yayasan.
Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fitriadi, mendatangi kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat.
PPATK memastikan pemblokiran rekening tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan oleh pihak bank yang mendeteksi rekening tidak aktif selama enam bulan.