Jumlah tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, bertambah menjadi 20 orang, dari sebelumnya hanya 4 orang. Diketahui, Prada Lucky merupakan anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur atau NTT.