PALEMBANG, KOMPASTV – Kopda Bazarsah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Kopda Bazarsah terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi.
Adapun tiga polisi di Way Kanan, Lampung ditembak Kopda Bazarsah saat penggerebekan judi sabung ayam pada Maret 2025.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Selain hukuman mati Kopda B juga dipecat sebagai anggota TNI.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!