Sebanyak 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk satu perwira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
Prada Lucky yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, diduga akibat penganiayaan seniornya. Sebelum meninggal, ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan belasungkawa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Polisi militer Kodam Udayana telah memeriksa intensif para tersangka, dan rekonstruksi akan segera digelar sebelum pemeriksaan lanjutan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Sigiranus Marutho Bere
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Hukum #Tentara #Indonesia #TNI #PrajuritTNITewas #PradaLucky #20PrajuritDitetapkanTersangka
Music: Natural Light - Chris Haugen
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2025/08/11/151900078/20-anggota-tni-jadi-tersangka-tewasnya-prada-lucky-pangdam-akan-beri