Kubu Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menahan Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Menurut Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, apabila Silfester tak kunjung ditahan, wibawa kejaksaan akan tercoreng karenaย Silfester sudah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
"Ini akan meruntuhkan bukan hanya wibawa kejaksaan, ini meruntuhkan wibawa negara hukum, meruntuhkan kepercayaan publik pada proses dan prosedur penegakan hukum," ujar Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Adapun Silfester berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Artinya, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui meskipun Silfester mengeklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.ย
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #SilfesterMatutina #RoySuryo #PencemaranNamaBaik #vjlabย