:

Kasus Kematian Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 16 Lainnya Diperiksa

4 minggu lalu

Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya.

Keempat tersangka berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan peran masing-masing tersangka serta pasal yang akan dikenakan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: KOMPAS.com/ Sigiranus Marutho Bere
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Pythag Kurniati (Ervan)

#Hukum #Konflik #PradaLucky #KasusPradaLucky #TNI #PenganiayaanTNI #KodamIXUdayana

Music: Missing Persons - Jeremy Blake

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke