KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukannya terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sudah sesuai aturan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebelum melakukan OTT, pihaknya terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyelidikan.