:

Apakah Menyanyi di Pesta Ulang Tahun atau Pernikahan Wajib Bayar Royalti?

4 minggu lalu

Pertanyaan soal apakah menyanyikan lagu di acara hajatan, pernikahan, atau ulang tahun keluarga dikenai royalti kembali mencuat.ย 


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang UUtentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa kegiatan seperti itu tidak termasuk dalam kategori penarikan royalti, selama bersifat non-komersial.


Ramli menyampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).


Penulis: Muhammad Isa Bustomiย 

Kreatif: Nabilla Mutiaraย 

Produser: Reza Kurnia Darmawan


+ #Royalti #HakCipta #Indonesia #Musik #Kebijakan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke