Pertanyaan soal apakah menyanyikan lagu di acara hajatan, pernikahan, atau ulang tahun keluarga dikenai royalti kembali mencuat.ย
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang UUtentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa kegiatan seperti itu tidak termasuk dalam kategori penarikan royalti, selama bersifat non-komersial.
Ramli menyampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).
Penulis: Muhammad Isa Bustomiย
Kreatif: Nabilla Mutiaraย
Produser: Reza Kurnia Darmawan
+ #Royalti #HakCipta #Indonesia #Musik #Kebijakan