JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan perkara anak di pengadilan negeri memiliki pendekatan khusus yang berbeda dengan perkara pidana orang dewasa.
Salah satu upaya hukum yang menjadi perhatian utama dalam sistem peradilan anak yakni diversi, sebuah mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Diversi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.
Dalam pasal-pasalnya, diversi menjadi langkah wajib yang harus diupayakan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Diversi bukan sekadar prosedur hukum, tetapi menjadi wujud konkret dari keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan masa depannya.
Melalui pendekatan ini, pengadilan negeri berperan aktif dalam mendorong proses pemulihan yang adil dan manusiawi bagi anak yang terjerat perkara pidana.
Baca Juga Dukung Semangat Berolahraga, Ketua MA Resmikan Ruang Sekretariat Pengurus Pusat PTWP | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/610256/dukung-semangat-berolahraga-ketua-ma-resmikan-ruang-sekretariat-pengurus-pusat-ptwp-ma-news
#manews #perkaraanak #diversi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/610721/sistem-peradilan-anak-pengadilan-negeri-terapkan-diversi-demi-masa-depan-anak-ma-news