KOMPAS.TV - Empat oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, bilang saat ini penyidik Pomdam masih mendalami peran masing-masing anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka kini ditahan di ruang sel tahanan Subdenpom Sembilan, Ende, NTT.
Penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi dalam dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!