KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang, Jawa Timur. Salah satu pelaku merupakan teman korban.
Tersangka memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan kondisi rumah korban. Pelaku pun tahu tempat kunci mobil dan ponsel disimpan. Selain mencuri mobil, pelaku juga mencuri ponsel milik korban.
Sementara itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.