JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina akan dilakukan penahanan lantaran kasusnya sudah inkrah.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," kata Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
Penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo berterima kasih kepada netizen yang telah memberitahu bahwa SIlfester belum ditahan.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji meminta agar Silfester melaksanakan vonis tersebut.
Di lain pihak, Waketum Projo Freedy Damanik meminta agar Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Silfester.
Baca Juga [FULL] Kejaksaan & Pakar Ungkap Alasan di Balik 'Penundaan' Eksekusi Silfester di Kasus JK di https://www.kompas.tv/nasional/610500/full-kejaksaan-pakar-ungkap-alasan-di-balik-penundaan-eksekusi-silfester-di-kasus-jk
#silfestermatutina #roysuryo #susnoduadji
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/610528/blak-blakan-kejagung-susno-duadji-hingga-roy-suryo-soal-silfester-matutina-belum-ditahan