GORONTALO, KOMPAS.TV - Bea Cukai bersama Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Gorontalo mengungkap upaya penyeludupan rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi, pada akhir bulan Juli 2025.
Lebih dari seratus ribu batang rokok berbagai merek di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo disita. Seorang pria yang diduga menjadi penerima sekaligus pemilik ratusan batang rokok ilegal ini juga ditangkap dan kini telah menjadi tersangka.
Selama tahun 2025, petugas gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 23 kali dengan jumlah tangkapan lebih dari 600 ribu batang rokok illegal, dengan potensi cukai sebesar 500 juta rupiah.
Hingga bulan Juli 2025, Bea Cukai telah menerima dan menyerahkan denda cukai hingga 1,8 miliar rupiah, jumlah ini jauh lebih besar dari tahun 2024 yang hanya mencapai 200 juta rupiah.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Gorontalo, Lanal Gorontalo terus melakukan pengawasan di seluruh pelabuhan atau jalur laut.
Baca Juga Pengusaha Cafe dan Resto di Gorontalo Mulai Takut Putar Musik Lantaran Isu Royalti di https://www.kompas.tv/regional/610465/pengusaha-cafe-dan-resto-di-gorontalo-mulai-takut-putar-musik-lantaran-isu-royalti
Ratusan ribu rokok ilegal yang diamankan ini selanjutkan akan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Warga pun diharapkan terus memberikan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal di Gorontalo.
#bacukai
#lanalgorontalo
#rokokilegal
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/610470/bea-cukai-lanal-gorontalo-gagalkan-peredaran-rokok-ilegal-satu-pemilik-jadi-tersangka