JAKARTA, KOMPAS.TV – KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK pada Sabtu (9/8/2025).
Lima orang tersebut diantaranya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Penanggung Jawab Kemenkes Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, PPK Proyek Ageng Dermanto, Pihak Swasta Deddy Karnady, Pihak Swasta KSO Arif Rahman.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Bagaimana komentar Sahabat KompasTV terkait kasus ini, tulis di kolom komentar ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/610456/full-kronologi-ott-kpk-kasus-korupsi-rsud-koltim-bupati-kolaka-timur-4-orang-jadi-tersangka