BALI, KOMPAS.TV - Polemik royalti musik PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia berakhir damai.
Mie Gacoan Bali sepakat membayar royalti musik sebesar Rp2,2 miliar.
Mediasi antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dengan manajemen Mie Gacoan Bali disaksikan langsung Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai, di mana Mie Gacoan Bali membayarkan lisensi kepada LMK SELMI sebesar Rp2,2 miliar.
Pembayaran itu meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatra yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.
Menteri Hukum, Supratman, menegaskan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken, pihaknya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif.
Setelah membayar royalti ini, pihak Gacoan bisa kembali memutar lagu serupa hingga akhir tahun 2025.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal akhir kasus ini? Komentar di bawah ya!
Baca Juga Belajar Sejarah Hingga Melantunkan Lagu Marawis Bersama Sanggar Si Pitung di https://www.kompas.tv/nasional/580767/belajar-sejarah-hingga-melantunkan-lagu-marawis-bersama-sanggar-si-pitung
#miegacoan #royati #bali
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/610454/buntut-polemik-royalti-lagu-mie-gacoan-bali-bayar-sebesar-rp2-2-miliar-ke-lmk-selmi