JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan hakim memiliki kewenangan luas untuk memeriksa dan memutus sebuah perkara. Dalam memutus perkara, hakim berdasarkan dakwaan jaksa.
Selain itu, Prof. Gayus juga melihat pemberian abolisi bagi Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menghindari instabilitas nasional.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pendukung Tom Lembong, Refly Harun mempertanyakan instabilitas nasional yang dimaksud Prof. Gayus. Sebab, jika tidak ada abolisi bagi Tom Lembong, justru bisa menjadi preseden buruk bagi investasi.
Maka, Refly menduga inilah yang mendorong Presiden Prabowo mengeluarkan abolisi bagi Tom Lembong.
Refly mengatakan putusan perkara Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan dengan ekspor-impor atau impor gula.
Menurut Refly, kerugian negara yang dihitung itu adalah kelebihan bayar dari pihak swasta kepada PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang notabene adalah BUMN. Gula itu harga pokoknya Rp8.900,000. Kemudian PPI beli Rp9.000,000. Jadi inilah yang kemudian dianggap lebih bayar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=_iIwD6_Noo4-qvQp
#tomlembong #abolisi #prabowo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/610445/refly-harun-ungkap-kronologi-kasus-tom-lembong-gayus-lumbuun-sebut-kewenangan-hakim-memutus-perkara