:

Refly Harun Ungkap Kronologi Kasus Tom Lembong, Gayus Lumbuun Sebut Kewenangan Hakim Memutus Perkara

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan hakim memiliki kewenangan luas untuk memeriksa dan memutus sebuah perkara. Dalam memutus perkara, hakim berdasarkan dakwaan jaksa. 

Selain itu, Prof. Gayus juga melihat pemberian abolisi bagi Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menghindari instabilitas nasional. 

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pendukung Tom Lembong, Refly Harun mempertanyakan instabilitas nasional yang dimaksud Prof. Gayus. Sebab, jika tidak ada abolisi bagi Tom Lembong, justru bisa menjadi preseden buruk bagi investasi. 

Maka, Refly menduga inilah yang mendorong Presiden Prabowo mengeluarkan abolisi bagi Tom Lembong. 

Refly mengatakan putusan perkara Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan dengan ekspor-impor atau impor gula.

Menurut Refly, kerugian negara yang dihitung itu adalah kelebihan bayar dari pihak swasta kepada PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang notabene adalah BUMN. Gula itu harga pokoknya Rp8.900,000. Kemudian PPI beli Rp9.000,000. Jadi inilah yang kemudian dianggap lebih bayar.

 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=_iIwD6_Noo4-qvQp 

 

#tomlembong #abolisi #prabowo

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610445/refly-harun-ungkap-kronologi-kasus-tom-lembong-gayus-lumbuun-sebut-kewenangan-hakim-memutus-perkara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke