LMKN: Royalti Berlaku untuk Musik dan Suara Kicau Burung
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu atau musik yang diputar di tempat usaha dan didengar publik, tetapi juga untuk suara kicau burung.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi praktik sejumlah pelaku usaha yang menyiasati pemutaran musik dengan menggunakan suara burung.
Bagaimana pendapatmu?