:

LMKN: Royalti Berlaku untuk Musik dan Suara Kicau Burung

4 minggu lalu

LMKN: Royalti Berlaku untuk Musik dan Suara Kicau Burung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu atau musik yang diputar di tempat usaha dan didengar publik, tetapi juga untuk suara kicau burung. Hal ini disampaikan untuk menanggapi praktik sejumlah pelaku usaha yang menyiasati pemutaran musik dengan menggunakan suara burung. Bagaimana pendapatmu?

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke