KOMPAS.TV - Perseteruan antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dengan manajemen Mie Gacoan Bali soal royalti musik berakhir damai.
Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan, dan pihak Mie Gacoan membayar perkara royalti sebesar Rp2,2 miliar.
Disaksikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mediasi dilakukan antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dengan manajemen Mie Gacoan Bali.
Dari kesepakatan itu, pihak Mie Gacoan diharuskan membayar lisensi kepada LMK SELMI sebesar Rp2,2 miliar.
Setelah membayar royalti ini, pihak Gacoan bisa kembali memutar lagu serupa hingga akhir tahun 2025.