KOMPAS.TV - Diduga karena hanya saling bersenggolan di jalan, seorang pengemudi ojek online menusuk korban di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban terlihat dalam rekaman CCTV tengah berlari menghindari kejaran pelaku di kawasan pom bensin Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian korban dan pelaku terlibat duel hingga membuat korban jatuh terkapar. Sementara itu, korban mengalami luka di punggung.
Polisi yang mendapat informasi kejadian langsung bergerak ke TKP dan menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi penusukan. Pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.