KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) kemarin, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Indra Septiarman.
Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan yang sempat heboh di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada September 2024 tahun lalu.
Indra Septiarman terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa, karena Indra secara keji memperkosa serta membunuh gadis penjual gorengan.
Vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman ini cukup melegakan orang tua korban.
Vonis ini seolah menjadi penawar luka bagi keluarga yang ditinggalkan secara tragis.
Orang tua korban mengaku puas dengan hukuman mati yang diberikan majelis hakim kepada Indra Septiarman.
Sejak awal, pihak keluarga meminta pelaku mendapat hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati.
Indra diketahui tinggal di Kampung Korong Pasa Surau, Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam, yang merupakan kampung tetangga korban.
Ternyata, bukan sekali ini saja Indra berurusan dengan polisi.
Indra diketahui sudah dua kali terjerat kasus hukum, yakni terkait kasus pencabulan dan narkoba.
Saat itu, pada tahun 2017 lalu, Indra baru dua bulan keluar menjalani masa hukuman atas kasus pencabulan. Namun tak berapa lama, pelaku kembali ditangkap karena kasus narkoba.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Ojol Perempuan dalam Kardus, 53 Adegan Diperagakan Tersangka | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/609877/rekonstruksi-pembunuhan-ojol-perempuan-dalam-kardus-53-adegan-diperagakan-tersangka-borgol
#pembunuhan #penjualgorengan #vonismati #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/610380/tok-majelis-hakim-vonis-mati-pembunuh-dan-pemerkosa-gadis-penjual-gorengan-berut