Perseteruan hukum antara Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif SELMI akhirnya tuntas. Mie Gacoan menyetujui untuk membayar royalti sebesar Rp 2 miliar atas penggunaan lagu tanpa izin di seluruh gerainya.
Kasus ini bermula dari laporan SELMI yang menuding Gacoan memutar lagu-lagu tanpa izin pencipta dan tanpa membayar royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Kuasa hukum SELMI menyebut penyelesaian ini sebagai preseden penting agar pelaku usaha lain menghormati hak cipta. Gacoan pun berkomitmen untuk lebih patuh terhadap regulasi penggunaan musik di ruang publik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Ni Ketut Sudiani Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Narator: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Akhmad Muawal Hasan