BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat oleh 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan itu dilayangkan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan soal penambahan rombongan belajar tahun ajaran 2025-2026.
Agenda sidang pertama gugatan ini berisi dismisel proses dan menerima nasihat-nasihat dari majelis.
Penggugat menganggap keputusan gubernur tentang pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah itu membuat jumlah siswa baru menurun drastis dan merugikan sekolah swasta.
Sidang pertama yang digelar pada Kamis (7/8/2025) berlangsung selama satu jam dan tertutup untuk media.