:

"Semua dana royalti yang dikumpulkan wajib disalurkan kepada yang berhak."

4 minggu lalu

100% semua dana yang dikumpulkan yang namanya royalti wajib disalurkan kepada yang berhak"

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa royalti adalah hak para pembuat karya. Supratman juga menjelaskan bahwa membayar royalti adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap karya seseorang dan telah termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar di mana negara menjamin perlakuan hukum yang sama pada bagi seluruh warga negara Indonesia.

Saksikan selengkapnya di Naratama hanya di YouTube Kompas.com edisi 10 Agustus 2025 pukul 18:00 WIB!

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke