MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang vonis terhadap dua anggota TNI di Pengadilan Militer I-02 Medan ricuh usai keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim.
Keluarga korban kasus meninggalnya seorang remaja di serdang bedagai akibat tertembak, menilai vonis dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu personil Kodim 0204 Deliserdang terlalu ringan.
Kasus penembakan yang melibatkan dua terdakwa terjadi pada tanggal awal September 2024 lalu, saat itu kedua terdakwa mengendarai mobil dan melihat korban bersama dua rekannya naik sepeda motor di kawasan Jalan Lintas Sumatera tepatnya di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diduga korban bersama temannya adalah geng motor dan hendak tawuran. Kedua terdakwa dan empat warga sipil kemudian mencoba menghalau namun korban tertembak hingga meninggal dunia.
Empat warga sipil yang turut terlibat sendiri dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara. (*)
#pengadilanmiliter #sidangricuh #serdangbedagai #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/610303/sidang-vonis-dua-personel-tni-di-medan-ricuh-keluarga-korban-nilai-putusan-terlalu-ringan