:

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kejati Lampung Dampingi Petani

4 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung melakukan pendampingan terhadap 7.563 petani padi, di desa Telogotejo, Lampung Timur, Lampung pada Kamis 7 Agustus kemarin.

Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan sesuai asta cita Presiden Prabowo, yang  ditargetkan hasil panen raya menembus angka 28 ribu ton gabah.

Kepala kejaksaan tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo menjelaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses bisnis petani sejak penyiapan lahan hingga penyerapan gabah berjalan baik sesuai prosedur.

Baca Juga Fenomena PHK Tahun 2025 di https://www.kompas.tv/regional/609863/fenomena-phk-tahun-2025

Pendampingan tersebut dilakukan  melalui program Mitra Petani Adhyaksa, dengan melibatkan ribuan petani yang terbagi menjadi 15 gabungan kelompok dan mampu mengolah 4.100 hektar sawah dengan perkiraan hasil mencapai 28 ribu ton gabah.

Melalui program ini diyakini, petani tidak akan terkena rentenir, tengkulak dan tidak mengalami permainan harga.

Sementara Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah mengapresiasi dengan program Mitra Petani Adhyaksa, oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Ia menyebut untuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo dalam ketahanan pangan harus dilakukan kolaborasi yang kuat.

Baca Juga Nestapa Gaza, Bencana Kelaparan di https://www.kompas.tv/regional/609861/nestapa-gaza-bencana-kelaparan

Dalam program Petani Mitra Adhyaksa,  kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum,  pendampingan akses permodalan melalui KUR atau pinjaman pada koperasi merah putih, pendampingan pencegahan pungli serta infrastruktur pertanian, pendampingan bantuan alat mesin pertanian dan pupuk, hingga pendampingan pencegahan gagal panen dan penyerapan gabah.

#ketahananpangan #petani #kejati

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610281/wujudkan-ketahanan-pangan-kejati-lampung-dampingi-petani

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke