LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung melakukan pendampingan terhadap 7.563 petani padi, di desa Telogotejo, Lampung Timur, Lampung pada Kamis 7 Agustus kemarin.
Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan sesuai asta cita Presiden Prabowo, yang ditargetkan hasil panen raya menembus angka 28 ribu ton gabah.
Kepala kejaksaan tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo menjelaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses bisnis petani sejak penyiapan lahan hingga penyerapan gabah berjalan baik sesuai prosedur.
Baca Juga Fenomena PHK Tahun 2025 di https://www.kompas.tv/regional/609863/fenomena-phk-tahun-2025
Pendampingan tersebut dilakukan melalui program Mitra Petani Adhyaksa, dengan melibatkan ribuan petani yang terbagi menjadi 15 gabungan kelompok dan mampu mengolah 4.100 hektar sawah dengan perkiraan hasil mencapai 28 ribu ton gabah.
Melalui program ini diyakini, petani tidak akan terkena rentenir, tengkulak dan tidak mengalami permainan harga.
Sementara Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah mengapresiasi dengan program Mitra Petani Adhyaksa, oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Ia menyebut untuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo dalam ketahanan pangan harus dilakukan kolaborasi yang kuat.
Baca Juga Nestapa Gaza, Bencana Kelaparan di https://www.kompas.tv/regional/609861/nestapa-gaza-bencana-kelaparan
Dalam program Petani Mitra Adhyaksa, kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, pendampingan akses permodalan melalui KUR atau pinjaman pada koperasi merah putih, pendampingan pencegahan pungli serta infrastruktur pertanian, pendampingan bantuan alat mesin pertanian dan pupuk, hingga pendampingan pencegahan gagal panen dan penyerapan gabah.
#ketahananpangan #petani #kejati
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/610281/wujudkan-ketahanan-pangan-kejati-lampung-dampingi-petani