:

Vonis 2,5 Tahun untuk Prajurit TNI Pembunuh Pelajar, Massa Protes Malah Kena Pukul Aparat

4 minggu lalu

Putusan hakim terhadap dua prajurit TNI yang menembak mati MAF, pelajar SMP berusia 13 tahun, memicu kemarahan keluarga korban. 


Mereka divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari militer, meskipun terbukti menembak langsung hingga korban tewas. 


KontraS Sumatera Utara menyebut vonis tersebut terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan publik.


Ironisnya, pelaku sipil dalam kasus yang sama justru dijatuhi hukuman lebih berat, padahal tak terlibat langsung dalam penembakan. 


Penulis: Goklas Wisely, Farid Assifa 

Kreatif: Safira Nurulita 

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke