:

Ahli: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

4 minggu lalu

Lagu kebangsaan Indonesia Raya ikut dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).ย 


Saksi ahli, Profesor Ahmad Ramli menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use) sehingga tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti.


Ia menegaskan, lagu kebangsaan justru harus disosialisasikan secara terus-menerus agar dikenal dan digunakan oleh masyarakat umum.


Penulis: Revi C. Rantung, Ira Gita Natalia Sembiringย 

Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke