Lagu kebangsaan Indonesia Raya ikut dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).ย
Saksi ahli, Profesor Ahmad Ramli menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use) sehingga tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti.
Ia menegaskan, lagu kebangsaan justru harus disosialisasikan secara terus-menerus agar dikenal dan digunakan oleh masyarakat umum.
Penulis: Revi C. Rantung, Ira Gita Natalia Sembiringย
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta