KOMPAS.TV - Enam tahun sejak vonis 1,5 tahun penjara diputuskan, Silfester Matutina nyatanya melenggang bebas tanpa menjalani pidana penjara.
Tak adanya eksekusi sejak tahun 2019 memunculkan dugaan kuat adanya intervensi politik terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Mantan Menko Polhukam di era Presiden Jokowi, Mahfud MD, mencurigai ada politisasi di balik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejari Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyerukan Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan internal.
Sementara itu, rekan Silfester dari Projo, Freddy Damanik, menilai kasus yang dialami rekannya itu sama halnya dengan kasus yang menimpa Sugi Nur Cahaya dan Yulianus Pangaonan alias Ongen, yang belakangan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Freddy pun meminta agar amnesti juga diberikan kepada Silfester.
Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah Jusuf Kalla, berdasarkan Putusan MA Nomor 287 K Tahun 2019.
Ketum Solidaritas Merah Putih ini didakwa Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga Eks Kapuspenkum Kejagung sebut Silfester Matutina Harus Jalani Putusan: Nggak Ada Lagi Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/610152/eks-kapuspenkum-kejagung-sebut-silfester-matutina-harus-jalani-putusan-nggak-ada-lagi-minta-maaf
#silfestermatutina #kejagung #penjara #vonis
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/610200/debat-kuasa-hukum-roy-suryo-peradi-bersatu-dan-eks-kejagung-soal-orang-besar-di-balik-silfester