JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung Tom Lembong, Refly Harun bertanya kepada Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun, apakah kasus ini ‘bau’ atau tidak? Sebab menurut Refly, kasus yang dialami Tom Lembong ini adalah peradilan sesat. Itu sebabnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi.
“Karena abolisi itu harus menghapus segala tindak pidana yang ada. Ini beda dengan amnesti. Amnesti dianggap salah. Jadi gini Prof, yang namanya Tom Lembong, kalau dia dikasih amnesti, menolak dia. Karena amnesti itu artinya dia salah dan diampuni,” jawab Refli.
Sementara itu Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan harus ada pembuktian yang tepat untuk keadilan. Gayus juga mempertanyakan mengapa Refli bersikeras bahwa ini peradilan sesat.
Menurut Refli, ini adalah peradilan sesat, karena tidak jelas kasusnya, tidak jelas kerugian negaranya, tidak jelas mens rea-nya hingga pelanggaran hukum pidananya. Bahkan menurutnya, bodoh sekali apabila Tom menolak abolisi. Sebab, abolisi itu adalah pengakuan negara, Presiden Prabowo, bahwa Tom Lembong tidak bersalah.
Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=JOzg5v1gXK6yjH4k
#tomlembong #prabowo #abolisi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/610189/refly-harun-sebut-peradilan-sesat-di-kasus-tom-lembong-gayus-lumbuun-tak-sepakat-rosi