JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tak keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah swasta ke PTUN Bandung.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan berkaitan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
"Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan dan bagi saya sangat berbahagia digugat, itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja," kata Dedi Mulyadi, Kamis (7/8/2025).
Dedi mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu upayanya untuk menyelamatkan para pelajar yang putus sekolah. Dedi mengklaim ada puluhan ribu siswa yang diselamatkan.
Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapanmu terkait hal ini? Tulis di kolom komentar ya!