:

Kafe Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung Tetap Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN

4 minggu lalu

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran. Dharma menegaskan pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta. Dhrama menambahkan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke