Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.
Dharma menegaskan pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta.
Dhrama menambahkan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.