Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Menurut Asep, penyidikan telah dilakukan sejak Desember 2024 dan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Adapun konstruksi perkara berawal saat Komisi XI DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk tersangka Heri dan Satori, untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.
Sebelum memberikan persetujuan yang dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk panitia kerja, kata Asep pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, HG kemudian menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 (empat) Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan 8 Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST.
Selanjutnya Heri melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi,seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#DPRRI #Korupsi #Hukum #Indonesia #News ##vjlab